Beranda | Artikel
Pekerjaan Wanita Muslimah
Senin, 9 Agustus 2004

PEKERJAAN WANITA MUSLIMAH

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah boleh bekerjanya kaum wnaita di kantor-kantor, yaitu jika bekerjanya itu di kantor urusan agama dan perwakafan ?

Jawaban
Bekerjanya kaum wanita di kantor-kantor tidak terlepas dari dua kemungkinan.

Pertama. Di kantor-kantor khusus wanita, misalnya kantor pembinaan sekolah-sekolah puteri dan sejenisnya yang hanya dikunjungi oleh kaum wanita. Bekerjanya wanita di kantor semacama ini tidak apa-apa.

Kedua. Jika dikantornya terjadi campur baur antara kaum laki-laki dengan kaum wanita, maka wanita tidak boleh bekerja di sana dengan mitra kerja laki-laki yang sama-sama bekerja di satu tempat bekerja. Demikian ini karena bisa terjadi fitnah akibat bercampur baurnya kaum laki-laki dengan kaum wanita.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memperingatkan umatnya terhadap fitnah kaum wanita, beliau mengabarkan bahwa setelah meninggalnya beliau, tidak ada fitnah yang lebih membahayakan kaum laki-laki dari pada fitnahnya kaum wanita, bahkan di tempat-tempat ibadah pun Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat menganjurkan jauhnya kaum wanita dari kaum laki-laki, sebagaimana disebutkan dalam salah satu sabda beliau.

خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا

Sebaik-baik shaf kaum wanita adalah yang paling akhir (paling belakang) dan seburuk-buruknya adalah yang pertama (yang paling depan)“.[Hadits Riwayat Muslim dalam Ash-Shalah 440]

Karena shaf pertama (paling depan) adalah shaf yang paling dekat dengan shaf kaum laki-laki sehingga menjadi shaf yang paling buruk, sementara shaf yang paling akhir (paling belakang) adalah yang paling jauh dari shaf laki-laki. Ini bukti nyata bahwa syari’at menetapkan agar wanita menjauhi campur baur dengan laki-laki. Dari hasil pengamatan terhadap kondisi umat jelas sekali bahwa campur baurnya kaum wanita dengan kaum laki-laki merupakan fitnah besar yang mereka akui, namun kini mereka tidak bisa melepaskan diri dari itu begitu saja, karena kerusakan merajalela.

[Nur Ala Ad-Darb, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, hal.82-83]

[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini dkk, Penerbit Darul Haq]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/969-pekerjaan-wanita-muslimah.html